Simpang Pelor , Jalan Nasional |
Sejarah Singkat Kota Meulaboh
Sebelum dikenal dengan sebutan Meulaboh, dahulunya kawasan tanjung ini bernama Pasi Karam. Penyebutan Meulaboh diduga kuat terkait dengan letaknya yang berdekatan dengan laut sehingga menjadikannya sebagai kawasan pelabuhan yang strategis. Disamping itu, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa penyebutan Meulaboh terkait dengan sejarah eksodusnya sejumlah warga Minangkabau dari Sumatera Barat yang ketika itu berada dibawah cengkeraman penjajah belanda ke sejumlah titik di sepanjang pesisir Barat dan Selatan Aceh. Dalam versi ini, dikisahkan bahwa diantara gelombang besar eksodus tersebut terdapat kelompok kecil yang berlabuh di Pesisir Kota Meulaboh sekarang, lalu peristiwa pendaratan ini di kait-kaitkan dengan asalmuasal penamaan “Meulaboh”, mengingat kata “Meulaboh” sendiri dalam bahasa Aceh berarti “berlabuh”. Meulaboh tercatat sebagai daerah ramai pertama Aceh Barat di abad ke-16 yang pada saat itu diperintah raja bergelar Teuku Keujruen Meulaboh. Meulaboh sebelum bencana gempa tsunami banyak ditemukan tempat sejarah seperti makam kolonial Belanda tepatnya didepan Makorem Meulaboh, juga ditemukan peninggalan Jepang seperti Bunker pertahanan.
Pada zaman kolonial Belanda, wilayah pesisir barat-selatan Aceh berbentuk sejenis afdeeling dengan sebutan “West Kust Van Atjeh”, yang wilayahnya terbentang dari wilayah Kabupaten Aceh Jaya sekarang hingga ke Aceh Singkil yang berbatasan dengan Sumatera Utara dengan Meulaboh sebagai ibu kotanya. Selanjutnya pada zaman jepang hanya terjadi perubahan pada penamaanya saja, sementara secara administratif, wilayahnya masih sama..Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, Aceh Barat dimekarkan menjadi Aceh Barat yang beribukotakan Meulaboh dan Aceh Selatan dengan ibukota Tapak Tuan menurut Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1956 pada 4 November 1956.Sejak tahun 2002, Meulaboh sendiri setidaknya menggambarkan seluruh daerah Aceh Barat sekarang, yang dulunya disebut kewedanaan Meulaboh. Pusat pemerintahan kabupaten terletak di Meulaboh.Meulaboh lebih tepat disebut sebagai kawasan yang terdiri dari 7 kelurahan dan 13 desa di Kecamatan Johan Pahlawan. Meulaboh memiliki akses ke pantai Aceh Barat, tetapi tidak semua wilayah pantai merupakan daerah Meulaboh karena akses pantai Meulaboh hanya dua kelurahan.Sebanyak 61% dari 55.000 penduduk Kecamatan Johan Pahlawan bermukim di 7 kelurahan yang membentuk Meulaboh.
Silsilah Raja Meulaboh
Raja-raja yang pernah bertahta di kehulu-balangan Kaway XVI hanya dapat dilacak dari T. Tjik Pho Rahman, yang kemudian digantikan oleh anaknya yang bernama T.Tjik Masaid, yang kemudian diganti oleh anaknya lagi yang bernama T.Tjik Ali dan digantikan anaknya oleh T.Tjik Abah (sementara) dan kemudian diganti oleh T.Tjik Manso yang memiliki tiga orang anak yang tertua menjadi Raja Meulaboh bernama T.Tjik Raja Nagor yang pada tahun 1913 meninggal dunia karena diracun, dan kemudian digantikan oleh adiknya yang bernama Teuku Tjik Ali Akbar, sementara anak T.Tjik Raja Nagor yang bernama Teuku Raja Neh, masih kecil.
Saat Teuku Raja Neh (ayah dari H.T.Rosman. mantan Bupati Aceh Barat) anak dari Teuku Tjik Raja Nagor besar ia menuntut agar kerajaan dikembalikan kepadanya, namun T.Tjik Ali Akbar yang dekat dengan Belanda malah mengfitnah Teuku Raja Neh sakit gila, sehingga menyebabkan T Raja Neh dibuang ke Sabang.
Pada tahun 1942 saat Jepang masuk ke Meulaboh, T.Tjik Ali Akbar dibunuh oleh Jepang bersama dengan Teuku Ben dan pada tahun 1978, mayatnya baru ditemukan di bekas Tangsi Belanda atau sekarang di Asrama tentara Desa Suak Indrapuri, kemudian Meulaboh diperintah para Wedana dan para Bupati dan kemudian pecah menjadi Aceh Selatan, Simeulue, Nagan Raya, Aceh Jaya.
Masa kemerdekaan
Setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Utara, wilayah Aceh Barat dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Aceh Selatan. Kabupaten Aceh Barat dengan Ibukota Meulaboh terdiri dari tiga wilayah yaitu Meulaboh, Calang dan Simeulue, dengan jumlah kecamatan sebanyak 19 (sembilan belas) Kecamatan yaitu Kaway XVI, Johan Pahlwan, Seunagan, Kuala, Beutong, Darul Makmur, Samatiga, Woyla, Sungai Mas, Teunom, Krueng Sabee, Setia Bakti, Sampoi Niet, Jaya, Simeulue Timur, Simeulue Tengah, Simeulue Barat, Teupah Selatan dan Salang. Sedangkan Kabupaten Aceh Selatan, meliputi wilayah Tapak Tuan, Bakongan dan Singkil dengan ibukotanya Tapak Tuan.
Pada Tahun 1996 Kabupaten Aceh Barat dimekarkan lagi menjadi 2 (dua) Kabupaten, yaitu Kabupaten Aceh Barat meliputi kecamatan Kaway XVI; Johan Pahlwan; Seunagan; Kuala; Beutong; Darul Makmur; Samatiga; Woyla; Sungai Mas; Teunom; Krueng Sabee; Setia Bakti; Sampoi Niet; Jaya dengan ibukotanya Meulaboh dan Kabupaten Adminstrtif Simeulue meliputi kecamatan Simeulue Timur; Simeulue Tengah; Simeulue Barat; Teupah Selatan dan Salang dengan ibukotanya Sinabang.
Kemudian pada tahun 2000 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5, Kabupaten Aceh Barat dimekarkan dengan menambah 6 (enam) kecamatan baru yaitu Kecamatan Panga; Arongan Lambalek; Bubon; Pantee Ceureumen; Meureubo dan Seunagan Timur. Dengan pemekaran ini Kabupaten Aceh Barat memiliki 20 (dua puluh) Kecamatan, 7 (tujuh) Kelurahan dan 207 Desa.
Selanjutnya pada tahun 2002 Kabupaten Aceh Barat daratan yang luasnya 1.010.466 Ha, kini telah dimekarkan menjadi tiga Kabupaten yaitu Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat dengan dikeluarkannya Undang-undang N0.4 Tahun 2002.
Lambang
Lambang Daerah Kabupaten Aceh Barat ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Barat No. 12 Tahun 1976 Tanggal 26 Nopember 1976 tentang Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor Pem./10/32/46-263 Tanggal 17 Mei 1976 serta telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Tingkat II Aceh Barat Nomor 10 Tahun 1980 Tanggal 3 Januari 1980.
Lambang Kabupaten Aceh Barat mempunyai perisai berbentuk kubah mesjid yang berisi lukisan lukisan dengan bentuk, warna dan perbandingan ukuran tertentu dan mempunyai maksud serta makna sebagai berikut:
- Perisai berbentuk kubah mesjid, melambangkan ketahanan Nasional dan kerukunan yang dijiwai oleh semangat keagamaan;
- Bintang persegi lima, melambangkan falsafah negara, Pancasila;
- Kupiah Meukeutop, melambangkan kepemimpinan;
- Dua tangkai kiri kanan yang mengapit Kupiah Meukeutop terdiri dari kapas, padi, kelapa dan cengkeh, melambangkan kesuburan dan kemakmuran daerah;
- Rencong, melambangkan jiwa patriotik/kepahlawanan rakyat;
- Kitab dan Kalam, melambangkan ilmu pengetahuan dan peradaban;
- Tulisan "Aceh Barat" mengandung arti bahwa semua unsur tersebut diatas terdapat di dalam Kabupaten Aceh Barat.
Lambang Daerah ini digunakan sebagai merek bagi perkantoran pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan ;
- Sebagai petanda batas wilayah Kabupaten Aceh Barat dengan Kabupaten lainnya.
- Sebagai cap atau stempel jabatan dinas.
- Sebagai lencana yang digunakan oleh pegawai pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang sedang menjalankan tugasnya.
- Sebagai panji atau bendera digunakan oleh suatu rombongan yang mewakili atau atas nama pemerintah Kabupaten Aceh Baratdan dapat dipergunakan pada tempat tempat upacara resmi, pintu gerbang dan lain sebagainya.
Lambang Daerah Kabupaten Aceh Barat ini dilarang digunakan apabila bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1976 dan barang siapa yang melanggarnya dapat dikenakan hukuman selama-lamanya 1 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah).
- Perisai berbentuk kubah mesjid, melambangkan ketahanan Nasional dan kerukunan yang dijiwai oleh semangat keagamaan;
- Bintang persegi lima, melambangkan falsafah negara, Pancasila;
- Kupiah Meukeutop, melambangkan kepemimpinan;
- Dua tangkai kiri kanan yang mengapit Kupiah Meukeutop terdiri dari kapas, padi, kelapa dan cengkeh, melambangkan kesuburan dan kemakmuran daerah;
- Rencong, melambangkan jiwa patriotik/kepahlawanan rakyat;
- Kitab dan Kalam, melambangkan ilmu pengetahuan dan peradaban;
- Tulisan "Aceh Barat" mengandung arti bahwa semua unsur tersebut diatas terdapat di dalam Kabupaten Aceh Barat.
- Sebagai petanda batas wilayah Kabupaten Aceh Barat dengan Kabupaten lainnya.
- Sebagai cap atau stempel jabatan dinas.
- Sebagai lencana yang digunakan oleh pegawai pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang sedang menjalankan tugasnya.
- Sebagai panji atau bendera digunakan oleh suatu rombongan yang mewakili atau atas nama pemerintah Kabupaten Aceh Baratdan dapat dipergunakan pada tempat tempat upacara resmi, pintu gerbang dan lain sebagainya.
Geografis
Sesudah pemekaran letak geografis Kabupaten Aceh Barat secara astronomi terletak pada 04°61'-04°47' Lintang Utara dan 95°00'- 86°30' Bujur Timur dengan luas wilayah 2.927,95 km² dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara | Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Pidie |
Selatan | Samudra Indonesia dan Kabupaten Nagan Raya |
Barat | Samudera Indonesia |
Timur | Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Nagan Raya |