Nabi Muhammad saw bersabda, Suatu ketika, ada seorang lelaki membeli sebidang tanah dari seorang lelaki lain. Beberapa hari kemudian si pembeli menemukan tempayan yang berisi emas di dalam tanah yang ia beli.
Maka si pembeli berkata kepada pemilik tanah, "Ambilah emas milikmu ini, sesungguhnya aku hanya membeli tanahmu saja dan aku tidak membeli emas milikmu."
Si pemilik tanah berkilah, "Sesungguhnya aku telah menjual kepadamu tanah milikku dan semua yang terkandung di dalamnya."
Kedua orang itu, si pembeli dan penjual sama-sama tidak mau mengambil tempayan emas itu hingga akhirnya mereka meminta orang ketiga untuk memutuskan perselisihan mereka.
Orang ketiga yang menjadi hakim mereka bertanya, "Apakah kalian berdua mempunyai anak?"
Salah seorang dari keduanya menjawab, "Aku mempunyai seorang budak pria."
Sedangkan yang satunya menjawab, "Aku mempunyai seorang budak wanita."
Orang ketiga itu pun berkata, "Kawinkanlah budak pria dengan budak wanita milik kalian, lalu nafkahilah kedua budak kalian dari emas itu."
(H.R. Al Bukhari dan Muslim)